DILARANG BERJUALAN DI MARKET PLACE SECARA ONLINE
Kepada Yang Terhormat,
Seluruh Member RENNER
Perihal : Larangan Berjualan Melalui Market Place
Sesuai dengan peraturan pemerintah No. 29 Tahun 2021, Pasal 48 ayat L. Perusahan memiliki kewajiban untuk Penjual Langsung tidak melakukan penjualan secara online.
Maka kami selaku Manajemen PT. RENER INTI INTERNASIONAL, meminta kepada seluruh member untuk tidak melakukan penjualan melalui market place secara online.
Apabila kedapatan Member melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hormat Kami,
Manajemen
(Sumber: RENNER2U.COM)